Rabu, 05 Oktober 2016

Cara Mencetak S20 - Surat Ajuan Aktivasi PTK di Sekolah Non Induk pada Layanan Padamu Negeri

Cara Membuat S20 Padamu Negeri-Cara Membuat Jadwal Mingguan bagi Guru Non Induk- Terkait Tipe PTK dan Sekolah dan Jadwal Kelas Mingguan, bagi PTK yang  merangkap  tugasnya di Sekolah Non Induk wajib mengajukan Surat Ajuan Aktivasi PTK di Sekolah Non Induk atau wajib Membuat S20 Padamu Negeri. Apabila PTK yang merangkap tersebut tidak mencetak S20 dan belum mendapat S21 maka pada pengaturan jadwal  kelas mingguan di Sekolah Non Induknya belum dapat muncul di dashboard model jadwal mingguan. Baca Langkah Pertama Membuat Jadwal Kelas Mingguan.

Sobat PTK dan Operator, Cetak S20 dapat dikerjakan oleh masing-masing PTK yang memiliki tugas di Sekolah Non Induk melalui Login PTK . Adapun Cara Cetak S20 Padamu Negeri adalah seperti langkah-langkah di bawah ini :

1. Kunjungi websit Padamu Negeri
2. Cari dan klik Login PTK
3. Masukkan NUPTK, password,dan klik Masuk

NUPTK

4. Klik "PTK"

PTK

5. Klik SekolahNon Induk

Sekolah Non Induk

6. Klik Tambah Data ( tanda + )

Tambah Data

7. Klik " Pilih Sekolah "

Pilih Sekolah

8. Masukkan kata kunci pencarian dengan nama desa/kelurahan tempat Sekolah Anda

Pencarian Sekolah

9. Klik Nama Sekolah Non Induk

Nama Sekolah Non Induk

10. Lengkapi isian yang ada, kemudian klik Tambahkan

Tambah Data Sekolah Non Induk

11. Klik Cetak Surat

Cetak Surat Ajuan S20

12. S20 berhasil dicetak, hasilnya seperti di bawah ini :

Surat Ajuan Aktivasi PTK di Sekolah Non Induk S20

Contoh S20 Padamu Negeri

13. Setelah S20 berhasil dibuat, langkah selanjutnya yaitu menyerahkan berkas S20 yang sudah ditanda tangani oleh PTK dan sudah ditanda tangani serta dicap oleh Kepala Sekolah  Induk kepada Kepala Sekolah Non Induk agar Operator Sekolah Non Induk menyetujui dan membuatkan Surat Persetujuan S21.

Cara Mencetak S20 - Surat Ajuan Aktivasi PTK di Sekolah Non Induk pada Layanan Padamu Negeri

Cara Membuat S20 Padamu Negeri-Cara Membuat Jadwal Mingguan bagi Guru Non Induk- Terkait Tipe PTK dan Sekolah dan Jadwal Kelas Mingguan, bagi PTK yang  merangkap  tugasnya di Sekolah Non Induk wajib mengajukan Surat Ajuan Aktivasi PTK di Sekolah Non Induk atau wajib Membuat S20 Padamu Negeri. Apabila PTK yang merangkap tersebut tidak mencetak S20 dan belum mendapat S21 maka pada pengaturan jadwal  kelas mingguan di Sekolah Non Induknya belum dapat muncul di dashboard model jadwal mingguan. Baca Langkah Pertama Membuat Jadwal Kelas Mingguan.

Sobat PTK dan Operator, Cetak S20 dapat dikerjakan oleh masing-masing PTK yang memiliki tugas di Sekolah Non Induk melalui Login PTK . Adapun Cara Cetak S20 Padamu Negeri adalah seperti langkah-langkah di bawah ini :

1. Kunjungi websit Padamu Negeri
2. Cari dan klik Login PTK
3. Masukkan NUPTK, password,dan klik Masuk

NUPTK

4. Klik "PTK"

PTK

5. Klik SekolahNon Induk

Sekolah Non Induk

6. Klik Tambah Data ( tanda + )

Tambah Data

7. Klik " Pilih Sekolah "

Pilih Sekolah

8. Masukkan kata kunci pencarian dengan nama desa/kelurahan tempat Sekolah Anda

Pencarian Sekolah

9. Klik Nama Sekolah Non Induk

Nama Sekolah Non Induk

10. Lengkapi isian yang ada, kemudian klik Tambahkan

Tambah Data Sekolah Non Induk

11. Klik Cetak Surat

Cetak Surat Ajuan S20

12. S20 berhasil dicetak, hasilnya seperti di bawah ini :

Surat Ajuan Aktivasi PTK di Sekolah Non Induk S20

Contoh S20 Padamu Negeri

13. Setelah S20 berhasil dibuat, langkah selanjutnya yaitu menyerahkan berkas S20 yang sudah ditanda tangani oleh PTK dan sudah ditanda tangani serta dicap oleh Kepala Sekolah  Induk kepada Kepala Sekolah Non Induk agar Operator Sekolah Non Induk menyetujui dan membuatkan Surat Persetujuan S21.

Senin, 03 Oktober 2016

Cara Cetak S25a (Keaktifan Kolektif) Simpatika 2016/2017

Cara cetak S25a atau Ajuan Keaktifan Kolektif PTK di layanan Simpatika pada periode verval Semester Ganjil Tahun pelajaran 2016/2017, nyaris tidak berbeda dengan cara cetak S25a pada periode sebelumnya. Baik dalam hal tahapan, tata cara dan prosedur, maupun syarat mencetak Ajuan Keaktifan Kolektif PTK (Form S25a).

Namun karena beberapa pembaca menanyakannya, Simpatika Pati menuliskannya kembali syarat, tahapan, tata cara, dan prosedur Ajuan Keaktifan Kolektif PTK atau Cetak S25a.

Cetak S25a sendiri menjadi penanda seorang Kepala RA / Madrasah aktif untuk semester yang berjalan. Dengan melakukan cetak S25a, seorang Kepala RA/Madrasah pun dapat mencetak kartu digital Simpatika. Artinya, Kepala RA / Madrasah baru akan aktif dan dapat mencetak Kartu Digital Simpatika setelah melakukan Ajuan Keaktifan Kolektif PTK (Cetak S25a).

Cara Cetak S25a

1. Syarat untuk Mencetak S25a


Sebelum Kepala Madrasah melakukan cetak S25a, perhatikan beberapa hal sebagai berikut:

  1. Pastikan RA/Madrasah telah memiliki Kepala Madrasah aktif baik definitif atau Plt. Pengaktifan Kepala Madrasah hanya bisa dilakukan oleh Admin Kab/Kota dengan melakukan Ajuan A09.
  2. Pastikan semua PTK telah melakukan prosedur keaktifan diri dan mencetak kartu digital simpatika melalui akun PTK masing-masing. PTK yang telah melakukan keaktifan diri ditandai dengan bintang 4 berwarna kuning (bukan ungu) saat diceck di akun sekolah (pada menu Pendidik & Tenaga Kependidikan >> Direktori PTK >> Daftar Pendidik dan Tenaga Kependidikan) atau di menu pencarian Simpatika. Juga melalui akun PTK Kepala Madrasah di menu Keaktifan >> Data Guru dan Data Staf (PTK yang aktif statusnya berupa contreng hijau). Baca : Cara Mencetak Kartu Simpatika.
  3. Data siswa telah ditambahkan dan dimasukkan ke dalam rombel masing-masing. jadi selain melakukan upload data siswa (dan mengaktifkan/meluluskan siswa dari semester sebelumnya) juga telah memasukkan siswa-siswa tersebut ke dalam rombel masing-masing. Karena ini nanti terkait dengan rasio siswa dan guru sebagai salah satu penentu kelayakan menerima tunjangan bagi guru.
  4. Data beban tugas mengajar yang tertulis dalam Jadwal Mengajar Mingguan telah benar. Beban mengajar masing-masing guru ini dapat dicek langsung di akun sekolah (pada menu Jadwal Mengajar Mingguan), di akun setiap PTK, atau melalui akun PTK Kepala Madrasah (di menu Keaktifan >> Data Guru).
  5. Tugas tambahan guru, sebagaimana KMA No. 103 Tahun 2015, telah diisikan dengan benar. Tugas tambahan akan memiliki jam ekuivalen yang diperhitungkan dalam pemenuhan benan tugas mengajar dalam cetak SKBK. Tugas tambahan ini meliputi:
    1. Wakil Kepala Madrasah (bagi jenjang MTs dan MA)
    2. Wali Kelas
    3. Pembina Ekstrakurikuler
    4. Pembimbing Kokurikuler
    5. Guru Piket
    6. Kepala Perpustakaan dan Laboratorium
Kelima hal di atas harus sudah disikan dengan benar sebelum Kepala RA/Madrasah melakukan Ajuan Keaktifan Kolektif PTK (Cetak S25a). Karena setelah Kepala melakukan cetak S25a maka akses untuk melakukan perubahan atas kelima hal di atas akan tertutup